Langgar Izin Tinggal, 27 WNA Terjaring Kantor Imigrasi Bekasi

Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi diduga berbuat pelanggaran Keimigrasian di kawasan Kota serta Kabupaten Bekasi-Istimewa-
BEKASI, DISWAY.ID -- Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, diduga berbuat pelanggaran Keimigrasian di kawasan Kota serta Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Jawa Barat, Imam Teguh Adianto menerangkan bahwa jumlah WNA yang ditangkap berasal dari enam negara yang berbeda-beda.
“Negara Nigeria 8 orang, Kamerun 2 orang, Pakistan 10 orang, Suriah 3 orang, Aljazair 1 orang, China 3 orang,” terang Imam di Bekasi pasa Jumat, 23 Mei 2025.
BACA JUGA:7 Ribu Pelari Ramaikan Garmin Run Indonesia 2025, Hadir di 10 Negara Asia
BACA JUGA:Geger Ratusan Kutang Berserakan di Bekas Gedung Sekolah Bojonegoro, Jumlahnya Ratusan
Penangkapan tersebut dilakukan pihak Imigrasi dengan adanya laporan dari warga yang mengeluhkan keberadaan dari WNA di lingkungan mereka.
“Pengawasan keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka menanggapi laporan dan kelurahan masyarakat, terkait banyaknya WNA yang dianggap meresahkan,” ujar Imam
Selanjutnya, Imam menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan pada lima lokasi berbeda, Apartemen Grand Komala Lagoon, Apartemen Springlake, Apartemen Kemang View, Apartemen Taman Sari Kota Bekasi serta di sebuah perusahaan wilayah Desa Sukadanau, Kabupaten Bekasi.
Selain itu, ada pula sejumlah WNA yang diduga melanggar ketentuan Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan rincian 14 WNA menggunakan izin tinggal terbatas (investor) serta 1 WNA menggunakan izin tinggal tetap.
BACA JUGA:Status Gunung Lewotobi Naik Lagi, PVMBG Minta Masyarakat Waspada
BACA JUGA:RSPC Dukung Proses Hukum Oknum Nakes Cabuli Remaja Disabilitas
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas di lapangan, penjamin dari 15 WNA tersebut diduga fiktif,” jelasnya.
Imam menduga bahwa 10 WNA melakukan pelanggaran dengan melakukan kegiatan yang tak seusai dengan perizinan tinggal.
Dengan begitu, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: