Polisi Gerebek Markas Gengster di Tanjung Priok, Ratusan Senjata Tajam dan Narkoba Disita
Kepolisian menggerebek markas geng tersebut dan menyita puluhan senjata tajam serta narkoba dari lokasi.
Kelompok geng tawuran di Tanjung Priok, Jakarta Utara, sering bikin resah warga kena batunya. Kepolisian menggerebek markas geng tersebut dan menyita puluhan senjata tajam serta narkoba dari lokasi.
Terkait kejadian ini, dua orang juga ditangkap. Sementara anggota lainnya masih diburu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady menjelaskan pengungkapan kelompok geng ini berawal dari video viral yang memperlihatkan gerombolan pemuda membawa celurit dan merusak fasilitas umum.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku. Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran," kata Fuady dalam keterangan tertulis, Rabu (12/3).
Proses Penggerebekan
Fuady mengatakan, kepolisian mengidentifikasi ada tiga geng terlibat dalam aksi brutal ini. Geng itu adalah One Piece, Texas, dan Samudra. Mereka semua berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, dan kerap melakukan aksi tawuran di pelbagai titik.
Saat penggerebekan, kepolisian menemukan 68 senjata tajam pelbagai jenis mulai dari celurit, parang, hingga pedang. Bahkan dua unit airsoft gun lengkap dengan pelurunya turut diamankan.
"Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang. Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya," ucap Fuady.
Barang Bukti Disita
Selain itu, kepolisian juga menemukan narkoba di dalam koper besar. Barang bukti disita antara lain 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja siap edar dan plastik klip kosong buat kemasan narkoba.
"Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian," ujar Fuady.
Dalam kasus ini, dua anggota geng sering ikut tawuran ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NF seorang residivis kasus sajam dan narkoba dan YM yang dikenal aktif di tawuran.
“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran. Modus operandi mereka sudah terencana,” tandas Fuady.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Saat ini polisi masih memburu anggota lain yang kabur sebelum digerebek. Fuady turut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan.