Mufti Agung Mesir Tolak Seruan Jihad Lawan Israel, Alasannya Konyol
Sebelumnya fatwa jihad melawan Israel dikeluarkan oleh IUMS atau Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional.
Mufti Agung Mesir, Nazir Ayyad, baru-baru ini menolak fatwa yang menyerukan jihad melawan Israel. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional (IUMS). Nazir Ayyad menyatakan seruan jihad tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Ayyad menjelaskan bahwa deklarasi jihad hanya dapat dilakukan oleh otoritas yang sah, seperti negara yang diakui secara internasional dan pemimpin politiknya. Ia menekankan bahwa IUMS, sebagai organisasi non-pemerintah, tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa yang bersifat demikian.
"Tidak ada satu kelompok atau satu badan pun yang berhak mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah yang sensitif dan kritis yang melanggar prinsip-prinsip Syariah dan tujuan-tujuannya yang lebih tinggi," kata Ayyad, dikutip dari Middle East Eye, Rabu (9/4).
"Tindakan-tindakan seperti itu dapat membahayakan keamanan masyarakat dan stabilitas negara-negara Muslim," tambahnya.
Lebih lanjut, Mufti Agung Mesir tersebut mengatakan seruan jihad tanpa mempertimbangkan konsekuensi politik, militer, dan ekonomi negara-negara Muslim adalah tindakan yang berbahaya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Menurutnya, pendekatan yang sembrono hanya akan memperburuk situasi dan merugikan rakyat Palestina.
Meskipun Ayyad menegaskan mendukung rakyat Palestina merupakan kewajiban agama, kemanusiaan, dan moral, ia menekankan pentingnya dukungan tersebut diberikan dengan cara yang bijak dan konstruktif. Ia menyerukan kepada negara-negara Muslim untuk berupaya meredakan ketegangan dan mencari solusi damai, bukan malah menyerukan intervensi militer dan jihad yang berisiko tinggi.
Sikap Ayyad ini kontras dengan pandangan IUMS yang menganggap bahwa intervensi militer, ekonomi, dan politik merupakan kewajiban semua negara Muslim untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai genosida di Gaza.
Seorang ulama Salafi pro-pemerintah terkemuka Mesir, Yasser Burhami, juga menolak fatwa IUMS. Burhami mengatakan fatwa itu tidak realistis dan bertentangan dengan perjanjian damai Mesir dengan Israel tahun 1979.
Burhami, kepala gerakan Salafi Mesir, merupakan salah satu pendukung utama Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi, dan pendukung kudeta tahun 2013 terhadap pendahulunya yang terpilih secara demokratis, Mohamed Morsi.
Perbedaan Pandangan yang Tajam
IUMS berpendapat bahwa kegagalan negara-negara Arab dan Islam untuk mendukung Gaza merupakan kejahatan besar terhadap rakyat Palestina. Mereka menganggap pengepungan yang dilakukan Israel terhadap Gaza sebagai tindakan tidak manusiawi yang harus dihentikan dengan segala cara, termasuk intervensi militer. Pandangan ini mendapat dukungan dari beberapa organisasi dan tokoh agama lainnya.
Dalam fatwanya, IUMS menyatakan bahwa semua "Muslim yang mampu" berkewajiban untuk melakukan "jihad" melawan Israel karena kekejamannya di Gaza.
IUMS mengatakan semua negara Muslim memiliki kewajiban hukum "untuk segera campur tangan secara militer, ekonomi, dan politik untuk menghentikan genosida dan penghancuran menyeluruh ini" dan untuk memberlakukan pengepungan terhadap Israel.
"Kegagalan pemerintah Arab dan Islam untuk mendukung Gaza saat sedang dihancurkan dianggap oleh hukum Islam sebagai kejahatan besar terhadap saudara-saudara kita yang tertindas di Gaza," jelas Sekjen IUMS, Ali al-Qaradaghi, dalam fatwa yang dikeluarkan pada Jumat lalu.
Qaradaghi merupakan salah satu tokoh agama yang paling dihormati di Timur Tengah dan keputusan-keputusannya memiliki pengaruh yang signifikan di kalangan 1,7 miliar umat Sunni di dunia.