Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Idul Adha merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah kurban. Pada hari itu, hewan-hewan terbaik disembelih dengan niat ibadah dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Ibadah ini tidak hanya menjadi sarana ketakwaan, tetapi juga simbol solidaritas sosial dan pengingat bahwa rezeki yang kita miliki sejatinya adalah titipan Allah yang harus disyukuri dan dibagi.
Baca Juga
Advertisement
Namun, di antara berbagai pertanyaan yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah mengenai pembagian daging kurban, terutama jika kurban itu dilaksanakan karena nazar. Apakah orang yang bernazar kurban boleh memakan daging kurbannya? Apakah keluarganya juga boleh ikut menikmati? Atau harus disedekahkan seluruhnya?
Untuk menjawab hal tersebut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu kurban nazar, perbedaan dengan kurban sunah, serta bagaimana hukum pembagian dagingnya menurut pandangan para ulama. Berikut ulasan lebih lanjut tentang daging kurban bagi orang yang berkurban karena nazar maka pembagiannya bagaimana, drangkum Liputan6.com, Jumat (30/5/2025).
Presiden Repubik Indonesia, Prabowo Subianto tahun ini juga akan berkurban sapi jumbo di Provinsi Sulawesi Barat. Melalui momen lebaran idul adha tahun ini, Presiden Prabowo Subianto telah membeli seekor sapi kurban dengan bobot 800-kilogram asal Won...
Hukum Daging Kurban bagi Orang yang Bernazar
Dalam Islam, nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah apabila suatu harapan atau keinginan tercapai. Jika seseorang mengatakan, “Kalau saya diterima kerja tahun ini, saya akan berkurban saat Idul Adha,” maka kurban tersebut menjadi wajib baginya. Ini yang dikenal sebagai kurban nazar.
Ketika seseorang bernazar untuk berkurban, maka status ibadah kurbannya berubah dari sunah menjadi wajib. Oleh karena itu, konsekuensinya pun berbeda, terutama dalam hal pemanfaatan dagingnya. Berdasarkan mazhab Syafi’i dan Hanafiyah, orang yang melaksanakan kurban nazar haram hukumnya memakan daging kurban tersebut, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya yang berada dalam tanggungannya.
Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:
وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: الْأُضْحِيَّةُ الْوَاجِبَةُ بِالنَّذْرِ أَوْ التَّعْيِينِ، لَا يَجُوزُ لِلْمُضَحِّي وَلِمَنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ تَصْدِيقُ جَمِيعِهَا.
“Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kurban wajib karena nazar atau karena penetapan tertentu (ucapan: ‘hewan ini untuk kurban’), maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak boleh memakan daging tersebut. Ia wajib menyedekahkan seluruh dagingnya.”
Begitu pula ulama Hanafiyah menegaskan:
أَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ أَوْ الْوَاجِبَةُ بِالشِّرَاءِ، فَيَحْرُمُ عَلَى الْمُضَحِّي أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، وَيَجِبُ تَصْدِيقُ جَمِيعِهَا.
“Adapun kurban yang dinazarkan atau wajib karena pembelian, haram bagi yang berkurban untuk memakannya, dan wajib menyedekahkan semuanya.”
Dengan demikian, jelas bahwa bagi yang bernazar kurban, seluruh bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya, wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dikonsumsi sendiri.
Advertisement
Perbedaan Kurban Nazar dan Kurban Sunah
Untuk lebih memahami perbedaannya, berikut ini adalah penjelasan antara kurban nazar dan kurban sunah.
1. Kurban Sunah
Kurban sunah adalah ibadah yang sangat dianjurkan (sunah muakkadah), terutama bagi muslim yang mampu. Kurban ini dilakukan tanpa adanya janji atau nazar sebelumnya. Hukum asalnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah.
Dalam kurban sunah, orang yang berkurban boleh memakan sebagian dagingnya. Bahkan, menurut sebagian ulama, disunahkan untuk memakan sepertiga dari daging kurban tersebut, memberikan sepertiga kepada orang miskin, dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga.
Dalilnya terdapat dalam firman Allah SWT:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS Al-Hajj: 36)
2. Kurban Nazar
Kurban nazar adalah ibadah kurban yang dilakukan karena adanya janji sebelumnya kepada Allah. Karena ada unsur kewajiban akibat janji tersebut, maka hukumnya menjadi wajib. Konsekuensinya, orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurbannya.
KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujib al-Qarib menuliskan:
(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Orang yang berkurban karena nazar tidak boleh memakan sedikit pun dari hewan kurbannya, melainkan wajib menyedekahkan seluruh bagiannya. Sedangkan orang yang berkurban sunah, disunahkan untuk memakan sepertiga atau kurang dari daging kurbannya.”
Ketentuan Pembagian Daging Kurban
Baik kurban sunah maupun nazar, daging kurban tidak boleh dijual. Hal ini berlaku untuk daging, kulit, maupun bagian tubuh lainnya. Penjelasan ini terdapat dalam Fathul Mujib al-Qarib:
(ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh menjual daging, bulu, atau kulit dari hewan kurban. Hal ini haram dan tidak sah baik untuk kurban nazar maupun sunah.”
Daging kurban juga dibagikan dalam bentuk mentah kepada para fakir miskin. Membagikan dalam bentuk masakan tidak menggugurkan kewajiban sedekah tersebut. Bahkan yang utama adalah menyedekahkan seluruh dagingnya, kecuali sedikit bagian saja untuk dimakan.
ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا...
Artinya: “Orang yang berkurban wajib memberi makan fakir miskin dari sebagian hewan kurban sunah dengan cara menyedekahkannya dalam bentuk mentah.”
Advertisement

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5234151/original/015599800_1748336238-WhatsApp_Image_2025-05-27_at_3.53.00_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2880973/original/044331000_1565745643-IMG_20190811_100041.jpg)
![[Bintang] Cara Bikin Daging Kurban Empuk](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/6s_-xwuh9ICLwvQlkuvxlyp_rqI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1697406/original/023046600_1504238446-daging_pepaya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5232758/original/050138900_1748247680-liputan-haji-900x1200__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256887/original/011095000_1750289476-1000041899.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4487311/original/077970100_1688170907-IMG-20230630-WA0028.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256548/original/020519500_1750241583-WhatsApp_Image_2025-06-18_at_16.16.31.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256440/original/088693100_1750238370-jenazah_jemaah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4516070/original/085184200_1690432539-20230727_103929.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5256086/original/086626700_1750225490-WhatsApp_Image_2025-06-18_at_02.59.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255644/original/090630000_1750205355-5dff48ef-f17c-40bf-b067-4cb65feac881.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5238893/original/047811500_1748769549-WhatsApp_Image_2025-06-01_at_13.14.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255616/original/084624300_1750187559-WhatsApp_Image_2025-06-18_at_02.07.34.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255522/original/005160400_1750164229-1000041238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5255500/original/008937600_1750162895-756c7970-c592-493f-aa43-dca3a9ef0252.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5245924/original/073151900_1749436876-ClipDown.App_504142275_18511288465036479_5785627518972254898_n.jpg)
/kly-media-production/medias/5248384/original/046750600_1749607333-IMG-20250611-WA0013.jpg)
/kly-media-production/medias/1456506/original/034392500_1483452284-Baca-Ini-Sebelum-Memanggang-Daging-Saat-Iduladha.jpg)

/kly-media-production/medias/5247783/original/056573000_1749545351-Kikil_cabe_hijau.jpg)
/kly-media-production/medias/5246059/original/051329000_1749441719-oil-fast-meal-snack-fish.jpg)
/kly-media-production/medias/5246636/original/024793900_1749459196-Perempuan_.jpg)
/kly-media-production/medias/4465413/original/022385800_1686717061-fresh-meat.jpg)
/kly-media-production/medias/5173860/original/001272200_1742886640-Kolesterol.jpg)
/kly-media-production/medias/5247448/original/029958000_1749536231-WhatsApp_Image_2025-06-10_at_12.45.45.jpeg)